Tugas dan Fungsi

Tugas

melaksanakan dan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan koordinasi kesatuan bangsa serta melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya

Fungsi

a.Pengoordinasian Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan;
b. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
c. Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum;
d. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat;
e. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan